9 Jam Tunggu Surat Rujukan, Pasien BPJS Kena Stroke Meninggal
Seorang peserta BPJS, asal Pontang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami nasib memprihatinkan. Pria bernama Kuncung Sudrajat meninggal dunia karena lambatnya prosedur administrasi.
Imron Nawawi, keponakan Kuncung, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika sang paman dibawa ke Puskemas Pontang, akibat hipertensi pada 17 Desember 2019. Prosedur penggunaan BPJS, mengharuskan peserta terlebih dahulu meminta surat rujukan dari Puskesmas sebelum dibawa ke rumah sakitterdekat.
Di Puskesmas mendapatkan penanganan, tapi seadanya dan alakadarnya. Hanya infusan dan selang oksigen, karena tidak ada dokternya," kata Imron. Dengan kondisi tersebut, keluarga khawatir karena tensi darah melampaui batas normal yaitu 220 mmHg. Imron sempat mendesak puskesmas untuk mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.
" Ada inisiatif untuk meminta konfirmasi terkait perujukan, pertama saya meminta rujuk ke RS dan pihak Puskesmas langsung mengkoordinasikan ke pihak RS Dradjat Prawiranegara Serang dan RSUD Banten," ujar dia.
Mengaku Tak Ada Ruangan Kosong
Dari hasil koordinasi pihak RS Dradjat Prawiranegara mengatakan tak ada ruangan kosong. Jawaban serupa juga disampaikan RSUD Banten.
" Kami bersama keluarga berinisiatif kembali, mencoba mendesak dan mengkomunikasikan dengan dokter sekitar.
Akhirnya terhubung dengan dokter dari Puskesmas Tirtayasa, dan dipaksa untuk dibawa ke RSDP," ucap dia.
Imron mengatakan, sang paman akhirnya dibawa ke RS Dradjat Prawiranegara. Sesampai di lokasi, dia menyebut, sang paman tak mendapat penanganan dan ruangan khusus.
" Kenapa semua rumah sakit menolak pasien BPJS dengan dalih tidak ada ruangan. Karena proseduralnya memang kalau BPJS harus rujuk dulu dari faskes atau dari puskesmas terdekat," kata dia.
Dia pun menyesalkan adanya pungutan untuk biaya ambulans dari penjaga piket baik dari Puskesmas Pontang maupun pihak RS Dradjat Prawiranegara.
" Ada yang lebih kesal lagi, si penjaga piketnya minta bayaran untuk ambulans, padahal pakai BPJS," ucao dia.
Artikel : Dream.co.id
Imron Nawawi, keponakan Kuncung, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika sang paman dibawa ke Puskemas Pontang, akibat hipertensi pada 17 Desember 2019. Prosedur penggunaan BPJS, mengharuskan peserta terlebih dahulu meminta surat rujukan dari Puskesmas sebelum dibawa ke rumah sakitterdekat.
Di Puskesmas mendapatkan penanganan, tapi seadanya dan alakadarnya. Hanya infusan dan selang oksigen, karena tidak ada dokternya," kata Imron. Dengan kondisi tersebut, keluarga khawatir karena tensi darah melampaui batas normal yaitu 220 mmHg. Imron sempat mendesak puskesmas untuk mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.
" Ada inisiatif untuk meminta konfirmasi terkait perujukan, pertama saya meminta rujuk ke RS dan pihak Puskesmas langsung mengkoordinasikan ke pihak RS Dradjat Prawiranegara Serang dan RSUD Banten," ujar dia.
Mengaku Tak Ada Ruangan Kosong
Dari hasil koordinasi pihak RS Dradjat Prawiranegara mengatakan tak ada ruangan kosong. Jawaban serupa juga disampaikan RSUD Banten.
" Kami bersama keluarga berinisiatif kembali, mencoba mendesak dan mengkomunikasikan dengan dokter sekitar.
Akhirnya terhubung dengan dokter dari Puskesmas Tirtayasa, dan dipaksa untuk dibawa ke RSDP," ucap dia.
Imron mengatakan, sang paman akhirnya dibawa ke RS Dradjat Prawiranegara. Sesampai di lokasi, dia menyebut, sang paman tak mendapat penanganan dan ruangan khusus.
" Kenapa semua rumah sakit menolak pasien BPJS dengan dalih tidak ada ruangan. Karena proseduralnya memang kalau BPJS harus rujuk dulu dari faskes atau dari puskesmas terdekat," kata dia.
Dia pun menyesalkan adanya pungutan untuk biaya ambulans dari penjaga piket baik dari Puskesmas Pontang maupun pihak RS Dradjat Prawiranegara.
" Ada yang lebih kesal lagi, si penjaga piketnya minta bayaran untuk ambulans, padahal pakai BPJS," ucao dia.
Artikel : Dream.co.id
0 Response to "9 Jam Tunggu Surat Rujukan, Pasien BPJS Kena Stroke Meninggal"
Posting Komentar